News86 – Guna menekan terjadinya tindak pidana korupsi di pemerintahan di tingkat desa.Pemerintah dan Kejaksaan Negeri lombok tengah membuat kesepakatan bersama antara 139 kepala desa dibidang Perdata dan Tata Usaha.
Disaksikan Bupati Pathul Bahri dan Kepala Dinas PMD serta Camat Se Lombok Tengah,penandatanganan kesepakatan tersebut di gelar di Ballroom kantor Bupati,Selasa (07/03).
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait SH MH dalam sambutannya menyatakan,berbagai upaya dan cara dilakukan demi menghindari terjadinya tindak pidana korupsi di semua pemerintahan desa yang ada di kabupaten lombok tengah.
Penyuluhan hukum ke semua kepala desa dianggap upaya paling jitu yang harus di tempuh demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih yang terbebas dari pidana korupsi. ” ini yang mendasari untuk bersepakat dengan semua kades untuk mendatangani perjanjian kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha,” ungkapnya.
Sementara Bupati Lombok Tengah, H.L Pathul Bahri berharap semua kades tidak malas dalam belajar hukum kepada para dan ahlinya. Karena tidak ada salahnya untuk diikuti dengan baik apa yang di gagas oleh pihak Kejaksaan.
“Apa yang dilakukan pihak Kejaksaan merupakan salah satu bentuk perhatian khusus yang diberikan aga semua kades tidak bersentuhan dengan hukum saat membua kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan,” ungkapnya
Bupati Pathul juga pada kesempatan itu mengajak semua kades selalu berdamai dengan semua perdoalan yang sedang dihadapi,apalagi persolaan hukum yang sedang dihadapi.
“Itulah kemudian pentingya pembinaan yang dilakukan pihak Kejaksaan agar kades paham bagaimana cara berdamai dengan semua peroalaan yang muncul yang sedang dihadapi,” terangnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya,Bupati menyampaikan agar semua camat yang hadir juga diminta untuk satu persepsi dan pandangan untuk merapikan semua desa yang ada di masing-masing leading sektornya.
Ingat ketika ada muncul sebuah persoalan di desa,camat diminta agar segera lakukan diskusi agar tidak berkembang lebih besar lagi.Ungkap Bupati
More Stories
Mahkamah Agung Batalkan Permendagri Nomor 93 Tahun 2017,Dusun Nambung Resmi Masuk Wilayah Lombok Tengah
ITDC Gelar Road to Ramadhan Kareem The Mandalika 2023
Demi Tingkatkan Kinerja, PDAM Loteng ikuti Workshop Aplikasi Penilaian Kinerja Mandiri BPKP