News86 – Puluhan Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri IPDN Jumat (24/02) Pagi berkunjung ke kantor dewan perwakilan rakyat kabupaten Lombok Tengah.
Kunjungan puluhan praja IPDN NTB tersebut diterima langsung Sekertaris Dewan Suhadi Kana didampingi Kabag Humas dan Protokol Hendra.

Ketua rombongan yang diwakili oleh Dr.Wiradharma menyampaikan, tujuannya berkunjung di dewan perwakilan rakyat untuk mengetahui dan belajar serta penyusunan Ranperda inisiatif tersebut.
“Kita datang bersama puluhan praja muda IPDN untuk mengetahui dan juga memperoleh pendalaman materi dan referensi terhadap penyusunan Ranperda,” jelasnya.
Ucapan terima kasih banyak atas sambutan yang luar biasa dan hangat kepada pihak Sekretariat DPRD Lombok Tengah.
“semua Praja begitu antusias,dapat pelajaran secara langsung dari subyek pemateri di lapangan dan tentunya akan menambah bekal ilmu yang bermanfaat,” ungkapnya.

Sementara itu Sekwan Suhadi Kana dihadapan puluhan praja muda IPDN menjelaskan bahwa peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Suhadi juga mengatakan, Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada Pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah pusat.
Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terahir saya menyambut positif kehadiran adik adik praja muda IPDN yang sudah berkunjung ke kantor perwakilan rakyat kabupaten Lombok Tengah.Ungkap Sekwan
More Stories
Mahkamah Agung Batalkan Permendagri Nomor 93 Tahun 2017,Dusun Nambung Resmi Masuk Wilayah Lombok Tengah
ITDC Gelar Road to Ramadhan Kareem The Mandalika 2023
Demi Tingkatkan Kinerja, PDAM Loteng ikuti Workshop Aplikasi Penilaian Kinerja Mandiri BPKP