loader image
21-Maret-2023

NEWS86

Ragam Warna Informasi

Serap Aspirasi,Dewan Lombok Tengah Selama Seminggu Lakukan Reses di Dapil Masing Masing

News86 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD kabupaten Lombok Tengah sebagai Lembaga Legislatif merupakan Lembaga perimbangan terhadap Kekuasaan Eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan di daerah.

Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi Legislasi, fungsi Anggaran, dan fungsi Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota. 

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk Peraturan Daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati. Adapun Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan. 

Di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi DPRD. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.

Di sisi lain, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan. Reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses.

BACA JUGA  Bupati dan Wakil Bupati Serta Forkopimda Saat Memantau Pelaksanaan Pilkades 2020

Anggota DPRD Kabupaten Haji Lalu Sarjana SH melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihannya seperti di desa Serage kecamatan Praya Barat Daya,masyarakat ini lebih unik lagi keluhan masyarakat bahwa masyarakat mempertanyakan syarat pindah wilayah,karena memang sedikit terenyuh hati ketika saya secara langsung turun ke wilayah desa Serage,mulai dari jalan kabupaten,jalan desa sangat parah,belum lagi jalan usaha taninya,kedua terkait air bersih apa lagi, kerana wilayah Praya Barat Daya ini kebanyakan daerah bebatuan,hingga banyak usulan muncul pada pembuatan Sumur Bor sebagai alternatif untuk air bersih dan untuk pengairan mereka.

Selanjutnya Lalu Sarjana di desa Batujai juga masih di domonasi oleh permintaan Sumur Bor dan pembinaan lainnya.Sehingga dari hasil reses saya lakukan cukup banyak aspirasi masyrakat yang memang butuh di tangani dengan cukup serius dan segera di realisasi.

Sebagai anggota DPRD Wakil dari dapil 4 Praya barat – Praya Barat Daya terus menyerap segala aspirasi untuk kita sampaikan dan bahas bersama dengan pemerintah daerah dan ini merupakan tanggung jawab bersa,, tentu bersama – sama mengupayakan yang terbaik untuk maysrakat.

Kabupaten Lombok Tengah di bawah kepemimpinan PATHUL NURSIAH sudah ada sedikit keseimbangan dari beberapa program di Selatan,tinggal memaksimalkan terutama wilayah Selatan bagian barat karena memang wilayah ini tidak memiliki imbas secara langsung terkait adanya MotoGP juga Motocross 459 Lantan.

Terahir masyarakat kita seringnya gagal panen karena kurang tersentuh dengan para petugal PPL dari dinas Pertanian,Saat ini masyarakat tentu lebih di perhatilan lebih serius oleh pemerintah kabupaten Lombok Tengah.Tutup Lalu Sarjana.

%d blogger menyukai ini: