News86 – Setelah selesai menjalani masa pidananya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah, 1 (satu) orang Anak Binaan Pemasyarakatan LPKA Kelas II Lombok Tengah dikeluarkan dengan status Bebas Murni sehingga dapat kembali kepada keluarganya dan bisa membaur ke lingkungan Masyarakat.
Kesalahan yang telah dilakukan dimasa lalu tentu telah menjadi pelajaran hidup yang berharga bagi Anak Binaan yang telah selesai menjalani masa pidananya agar kedepannya tidak membuat kesalahan yang sama. Terlebih apabila nanti kembali ke lingkungan masyarakat maka stigma negatif itu sudah tidak lagi melekat.
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah Moh. Nur mengungkapkan harapannya agar setiap Anak Binaan Pemasyarakatan yang telah selesai menjalani masa pidananya di LPKA Kelas II Lombok Tengah bisa menjaga tingkah laku di masyarakat dan juga menjaga nama baik LPKA sebagai wadah dia dibina sebelumnya.
“Saya berharap mereka yang telah keluar menjalani masa pidananya disini agar mereka sadar akan kesalahannya di masa lalu dan tidak akan mengulanginya lagi. Kita juga ingin nantinya mereka mampu untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan yang didapat ketika berada di LPKA sehingga mampu mem,” ungkapnya.
More Stories
Mahkamah Agung Batalkan Permendagri Nomor 93 Tahun 2017,Dusun Nambung Resmi Masuk Wilayah Lombok Tengah
ITDC Gelar Road to Ramadhan Kareem The Mandalika 2023
Demi Tingkatkan Kinerja, PDAM Loteng ikuti Workshop Aplikasi Penilaian Kinerja Mandiri BPKP