News86 – Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB melakukan pemindahan terhadap 1 (satu) orang narapidana ke Lapas Kelas IIB Selong sebagai upaya melakukan deteksi dini dan meminimalisir gangguan kamtib di Rutan.
Pemindahan tersebut dilakukan dengan pengawalan ke Lapas Selong oleh 3 pengawal, terdiri dari 1 orang staff Subseksi Pelayanan Tahanan dan 2 orang staff Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Sebelum dilakukan pemindahan, Narapidana tersebut digeledah badan dan barangnya oleh petugas untuk memastikan pemindahan berjalan aman dan tidak mengalami gangguan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Nyoman menjelaskan, pemindahan Narapidana ini bertujuan untuk melakukan deteksi dini dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan.
Nyoman juga mengatakan pemindahan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. “Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada. Dan beberapa tahap sudah dilalui, diantaranya memastikan data dan fisik narapidana yang akan dipindahkan. Serta pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan, dan pengecekan barang bawaan oleh petugas Rutan Praya” pungkasnya.
More Stories
Lewat One Day One Prison Product Rutan Praya Pasarkan Berbagai Karya Warga Binaan
Perumdam Tiara Loteng Selama Ramadhan memberikan Doorprize bagi Pelanggan
ITDC-MGPA Tawarkan Fasilitas Deluxe Class Mandalika Circuit untuk Gelar Pertemuan