News86 – Wajib hukumnya bagi anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham NTB mendapatkan pelayanan yang optimal terutama dalam penyajian makanan yang sehat.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi tahanan, Anak dan Narapidana. Sehingga kegiatan peyelenggaraan makanan tersebut dapat memenuhi kecukupan gizi guna mencapai kesehatan yang maksimal.

Setiap harinya, LPKA Kelas II Lombok Tengah menerima bahan makanan untuk di olah dan dibagikan kepada seluruh anak binaan, bahan makanan di olah, dan dimasak sesuai dengan menu yang telah ditentukan. “Mendapatkan makanan yang layak adalah salah satu hak anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah guna menjaga anak didik agar tetap sehat dan dapat menjalani aktivitasnya sehari-hari, ungkap Yuliadin Subadi Kepala Seksi Pembinaan. Jum’at (14/10)
Penyelenggaraan Makanan di LPKA Kelas II Lombok Tengah sudah sesuai dengan Standar Operasional yang telah ditentukan, proses pengolahnnya pun diawasi langsung oleh Petugas untuk memastikan kualitas dan kuantitas makanan, karena makanan yang baik adalah makanan yang disajikan dengan bahan pengolahan yang baik. tambah Yuliadin.
More Stories
Wabup Dr Nursiah Buka Diskusi Forum Lintas OPD
Di Masjid Agung Ditemukan Warga Meninggal Dunia
Bulan Suci Ramadhan,Anak Binaan laksanakan Tarawih dan Tadarus Al-Qur’an