News86 – Sebagai bagian dari antisipasi terdapatnya barang berbahaya serta barang terlarang di LPKA Kelas II Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB dilakukan penggeledahan rutin terhadap anak binaan serta pondok hunian.
Penggeledahan ini dimulai pukul 08.00 WITA setelah pelaksanaan apel pagi dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi PPD LPKA Kelas II Lombok Tengah, Puska Apriyanto dan diikuti oleh Tim Satopspatnal, Rabu (12/10).
Penggeledahan ini dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah Nomor : W21.PAS.PAS.6-PK.04.01-946 tertanggal 11 Oktober 2022 perihal Surat Perintah Penggeledahan.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka deteksi dini, mencegah dan meminimalisir benda/barang-barang larangan dan berbahaya di dalam LPKA Kelas II Kelas II Lombok Tengah seperti HP, Narkoba, dan senjata tajam serta barang-barang yang terlarang lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Pelaksanaan Penggeledahan ini akan terus kami lakukan secara rutin. kami berharap penggeledahan secara gencar ini dapat meminimalkan masuknya alat komunikasi dan barang-barang terlarang masuk ke dalam LPKA,” ujar Puska Apriyanto.
Puska Apriyanto juga menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan ini memang sengaja dilakukan dadakan agar tidak ada Anak binaan yang bisa melakukan persiapan penyembunyian barang terlarang. Dan hasilnya adalah Tidak ditemukan barang-barang terlarang oleh petugas dalam kegiatan Penggeledahan ini.
More Stories
Lewat One Day One Prison Product Rutan Praya Pasarkan Berbagai Karya Warga Binaan
Perumdam Tiara Loteng Selama Ramadhan memberikan Doorprize bagi Pelanggan
ITDC-MGPA Tawarkan Fasilitas Deluxe Class Mandalika Circuit untuk Gelar Pertemuan