loader image
29-Maret-2023

NEWS86

Ragam Warna Informasi

Somasi PT EST ke Warga Tomang – Omang Dinilai Menyesatkan

News86 – Somasi pengosongan lahan oleh PT Esa Swardhana Thani (EST) dinilai menyesatkan.Masalahnya,kata Advokat dan Konsultan Hukum pemilik lahan, Lalu Abdul Majid,Perintah Pengosongan lahan merupakan fungsi yudisial artinya harus dengan putusan pengadilan. ”Pertanyaanya, perintah pengosongan itu dari mana, dan sejak kapan PT EST bermetamorposa menjadi eksekutor, katanya.

Menurutnya, tidak ada proses peradilan sebelumnya, baik perdata maupun pidana yang melibatkan kliennya. Lebih-lebih kliennya sebagai pembayar pajak yang baik dan menguasai lahan selama lebih dari 50 tahun lamanya tanpa pernah terputus yang bagaimanapun hak-haknya harus dilindungi.

Kalau sampai terjadi pengosongan seperti ancamani PT. EST kepada AMAQ MENJAN tanpa didahului oleh proses dan prosedur hukum,menurutnya,maka di pastikan ini adalah tindakan bar-bar yang dapat di kwalifikasikan sebagai tindakan pemaksaan kehendak tanpa proses hukum dan keadilan (due process of law).

Tindakan itu, terangnya, bukan saja mengaburkan subtansi hukumnya terutama berkenaan dengan pertanyaan masyarakat termasuk kliennya, mengenai dasar pemberian SHGB dan perpanjangannya kepada PT. EST yang menurutnya patut diduga terbit dan di perpanjang tanpa proses dan prosedur seharusnya yang memiliki kecendrungan merusak tatanan hukum dan cita-cita demokrasi. “Kami patut pertanyakan legalitas pemberian SHGB yang dimiliki oleh perusahaan,” katanya.

Lanjut Majid, selama kurang lebih 30 tahun lamanya sejak memegang ijin HGB, apa yang pernah dilakukan PT EST ini. “Parahnya, saya juga mendengar PT EST masih melakukan pembayaran hingga saat ini, dan itu justeru pada areal yang masuk dalam SHGB yang dikuasainya,” tandas Abdul Majid.

Majid menyarankan kepada PT.EST, agar tidak melakukan tindakan diluar hukum dan mempercayakan proses penyelesaian sengketa secara bermartabat karena kedudukan kita dimata hukum sama sampai adanya kepastian tentang status lahan termasuk yang dikuasai kliennya tersebut melalui putusan pengadilan.” tutupnya.

%d blogger menyukai ini: