News86 – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah Selasa (30/08) dengan agenda membacakan Nota Keuangan dan RANPERDA tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Paripurna DPRD.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah M.Tauhid tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Tengah H.Lalu Pathul Bahri S.IP.

Bupati Pathul menyampaikan perubahan APBD tahun 2022 di latar belakangi beberapa hal,antara lain:e Penyesuaian kembali terhadap asumsi dasar yang telah digunakan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2022,terutama didasarkan pada tingkat perkembangan kondisi perekonomian global,domestik dan regional,serta keberhasilan pengendalian dampak pandemi covid-19 yang diperkirakan berpengaruh terhadap kinerja perekonomian kabupaten Lombok Tengah di tahun 2022.
Penyesuaian kebijakan perubahan pendapatan daerah terhadap beberapa potensi target obyek pendapatan asli daerah,dan penyesuaian perubahan target pendapatan transfer dari pemerintah pusat, serta penyesuaian pendapatan kapitasi jaminan kesehatan nasional khususnya pada fasilitas kesehatan tingkat pertama non BLUD dengan memperhitungkan sisa pengelolaan dana kapitasi JKN tahun anggaran sebelumnya.
Penyesuaian kebijakan perubahan belanja daerah lanjutnya yang bersumber dari pendapatan BLUD RSUD, pengalokasian silpa tahun anggaran 2021 berdasarkan hasil audit BPK, mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan yang bersifat wajib/mengikat dan mendesak serta beberapa prioritas lainnya.

Menurut Bupati,Penyesuaian kebijakan perubahan penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran sebelumnya, yang telah diproyeksikan dalam APBD induk tahun anggaran 2022 dengan besaran silpa tahun anggaran sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK yang harus digunakan dalam tahun berjalan,dan penyesuaian pengeluaran pembiayaan daerah yang diarahkan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran pokok pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (persero) khususnya pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah.
Penampung kebijakan perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2022 yang telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebagai respon atas keluarnya beberapa kebijakan pemerintah di tahun 2022, antara lain perubahan penggunaan,pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 215/pmk.07/2021, penyesuaian hasil inventarisasi dan pemetaan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal kementerian dalam negeri nomor 906/2114/sj, serta penanganan penyakit mulut dan kuku di daerah berdasarkan instruksi menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2022
Berdasarkan beberapa kebijakan perubahan perencanaan pendapatan daerah yang tertuang dalam kesepakatan kebijakan umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat disampaikan bahwa target pendapatan daerah yang semula dianggarkan pada APBD Induk sebesar Rp. 2.282.408.069.286 menjadi sebesar Rp. 2.302.622.621.739 atau mengalami peningkatan sebesar Rp. 19.241.552.453, pagu anggaran belanja daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp. 37.520.636.089.
Selanjutnya kebijakan penganggaran penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD sebesar Rp. 204.437.208.000 menjadi sebesar Rp. 228.993.291.636,sedangkan kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun 2022 bertambah sebesar Rp. 6.250.000.000.tutup Bupati.
More Stories
Bulan Suci Ramadhan,Anak Binaan laksanakan Tarawih dan Tadarus Al-Qur’an
Bulan Suci Ramadhan,Rutan Praya Lakukan Penyesuaian Waktu Pelayanan
Jelang Bulan Suci Ramadhan Seksi Pembinaan LPKA Loteng Berikan Pengarahan Kepada Anak Binaan