News86 – Wakil Bupati Lombok Tengah,Dr H.M.Nursiah S.Sos,M.Si menyerahkan Remisi secara simbolis kepada 126 (Seratus Dua Puluh Enam) orang Narapidana di Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB pada Rabu (17/08).

Bertempat di lapangan Voli Rutan, penyerahan remisi sebelumnya dirangkaikan dengan upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam puncak peringatan HUT RI Ke-77.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Terbuka Lombok Tengah, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah,unsur Forkompinda,sejumlah Kepala OPD dan para tamu undangan lainnya.
Wabup Dr Nursiah yang bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam pidatonya menyampaikan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengatakan Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-77 tahun 2022 ini merefleksikan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan bangsa, dalam menghadapi tantangan yang ada.Tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat” merupakan perwujudan harapan menuju Indonesia MAJU di masa depan. Sudah merupakan tugas generasi selanjutnya untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Dr Nursiah juga menambahkan dalam momentum Kemerdekaan ini, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diseluruh Indonesia diberikan Remisi atau pengurangan masa hukuman sebagai bentuk apresiasi Pemerintah bagi mereka yang menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan.
Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh Narapidana yang menerima Remisi Kemerdekaan. “Selamat kepada Narapidana yang mendapatkan Remisi, tingkatkan keimanan dan ketakwaan, dan bagi para insan Pengayoman, jadilah insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa. “Dengan Semangat Kebersamaan, Kita Tingkatkan Kinerja Kemenkumham Semakin PASTI dan BerAKHLAK,” tutupnya.

Sedangkan Kepala Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB, Jumasih dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah Narapidana yang menerima Remisi pada Tahun 2022 ini berjumlah 126 orang. “Dari draft yang kita usulkan tempo hari, alhamdulillah seluruhnya disetujui. Pak Menteri langsung yang tanda tangani Surat Keputusan Penyerahan Remisi,” ungkapnya.
“Dari 126 orang, 83 orang mendapatkan Remisi normal dan 43 orang mendapatkan Remisi PP99. Sedangkan untuk kejahatan Tipikor tidak mendapatkan Remisi karena rata-rata mereka belum membayar denda dan UP,” tambahnya.
More Stories
Lewat One Day One Prison Product Rutan Praya Pasarkan Berbagai Karya Warga Binaan
Perumdam Tiara Loteng Selama Ramadhan memberikan Doorprize bagi Pelanggan
ITDC-MGPA Tawarkan Fasilitas Deluxe Class Mandalika Circuit untuk Gelar Pertemuan