News86 – Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB kembali mengeluarkan 7 orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani program Asimilasi di Rumah, Jumat (08/07).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI mengenai SK Asimilasi Dirumah Nomor : W.21-PAS.PAS.8-PK.01.04.06 – 822 Tahun 2022 Tanggal 8 Juli 2022.
Program Asimilasi di Rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dalam mengatasi penyebaran covid-19 di dalam Lapas dan Rutan serta mengatasi over kapasitas hunian.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Selamat Riadi saat memberi SK berpesan kepada WBP, “Program Asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, namun hanya menjalani sisa masa pidana dirumah untuk mencegah penyebaran covid-19. Apabila kalian melakukan pelanggaran atau kembali melakukan tindak pidana lagi, maka SK asimilasi akan dicabut dan akan kembali ke Rutan untuk menjalani pidana” ucapnya.
Selamat Riadi menegaskan agar WBP yang menjalani program asimilasi di rumah agar tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan. “Hal yang tidak kalah penting adalah kalian jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat lagi.” tegasnya.
More Stories
Lewat One Day One Prison Product Rutan Praya Pasarkan Berbagai Karya Warga Binaan
Perumdam Tiara Loteng Selama Ramadhan memberikan Doorprize bagi Pelanggan
ITDC-MGPA Tawarkan Fasilitas Deluxe Class Mandalika Circuit untuk Gelar Pertemuan