News86 – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB kali ini membuat inovasi baru berupa pemindai barcode (QR Code) yang berisi formulir untuk memperoleh izin luar biasa bagi warga binaan.
Izin luar biasa merupakan salah satu hak warga binaan yang tertuang dalam Permenkumham No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Izin Luar Biasa diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan kepentingan Luar Biasa seperti adanya keluarga warga binaan yang sakit keras atau meninggal dunia, menjadi wali nikah, dan membagi warisan.
Untuk mempermudah keluarga warga binaan dalam mengurus administrasinya, maka Rutan Kelas IIB Praya Membuat inovasi barcode (QR Code) yang bisa di akses untuk mengunduh formulir administrasi izin luar biasa. Sebagai tindak lanjutnya, Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB melakukan sosialisasi sehubungan dengan adanya inovasi baru tersebut melalui Kantor Desa dan Kelurahan setempat Selasa (28/06).
Sosialisasi izin luar biasa bagi warga binaan bertujuan untuk mempermudah layanan dan sebagai bahan informasi kepada masyarakat terutama keluarga warga binaan yg menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB.
More Stories
Mahkamah Agung Batalkan Permendagri Nomor 93 Tahun 2017,Dusun Nambung Resmi Masuk Wilayah Lombok Tengah
ITDC Gelar Road to Ramadhan Kareem The Mandalika 2023
Demi Tingkatkan Kinerja, PDAM Loteng ikuti Workshop Aplikasi Penilaian Kinerja Mandiri BPKP