News86 – Belakangan ini beredar Surat Perintah Kerja (SPK) mengatasnamakan ITDC terkait Kontrak Paket Katering PT Anugerah Jasa Caterindo senilai Rp13.473.000.000 (Tiga Belas Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) untuk penyediaan makan karyawan. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Mandalika)/The Mandalika, Lombok, NTB dengan ini menegaskan bahwa ITDC tidak pernah menerbitkan SPK tersebut dan bahwa informasi yang terdapat di dalam SPK adalah informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro menuturkan, “Kami tegaskan SPK yang beredar tersebut adalah tidak benar dan kami memastikan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Kami juga sangat menyayangkan adanya oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan nama korporasi hingga alamat kantor pusat ITDC untuk sebuah tindakan penipuan.”
“Berdasarkan pemeriksaan tim kami, seluruh isi dari Surat tersebut tidak sesuai dengan kaidah surat menyurat ITDC. Nama perusahaan, kop surat, dan cap dalam surat sangat berbeda dengan identitas perusahaan ITDC yang asli. Nama pejabat, jabatan dan nomenklaturnya juga fiktif. Jenis pekerjaan yang ada dalam kontrak tersebut juga tidak ada dalam kontrak kami. Dalam memenuhi kebutuhan makan minum bagi karyawan, ITDC telah memberikannya dalam bentuk lumpsum pada gaji masing-masing pegawai,” terang Bram.
Seluruh kontrak pekerjaan dalam lingkup ITDC juga tercatat dan dapat dicek di saluran resmi ITDC Group yaitu website resmi www.itdc.co.id. Seluruh informasi resmi perusahaan juga dapat diakses melalui situs dan akun media sosial resmi kami yaitu pada kanal Instagram @itdc_id, Twitter @itdc_id, dan Facebook itdc.id.
“Kami berharap, kejadian serupa tidak berulang karena hal ini sangat merugikan nama baik perusahaan kami serta dapat menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman. Kami meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan SPK dimaksud untuk segera menghentikan tindakan dan penyebarluasan SPK yang tidak benar dan menyesatkan tersebut.
Saat ini ITDC sedang mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum guna menindaklanjuti tindakan pencatutan nama ini, baik secara pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terakhir, kami menghimbau seluruh pemangku kepentingan agar lebih bijak, lebih jeli dan berhati-hati apabila memperoleh informasi yang mengatasnamakan ITDC. Kami sarankan kepada publik dan para pemangku kepentingan untuk dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui saluran resmi kami,” tutup Bram.
More Stories
Bupati Pathul Apresiasi Kegiatan Paragliding Accuracy World Cup
Hari ini Kloter Pertama Jemaah Haji NTB Terbang Menuju Tanah Suci
LPKA Loteng : Sholat Wajib Berjamaah dan Sunnah Program Rutin Pupuk Kesadaran Anak Binaan