News86 – Wajib hukumnya bagi anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham NTB mendapatkan pelayanan yang optimal terutama dalam penyajian makanan yang sehat.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi tahanan,Anak dan Narapidana.Sehingga kegiatan peyelenggaraan makanan tersebut dapat memenuhi kecukupan gizi guna mencapai kesehatan yang maksimal.
Setiap harinya,LPKA Kelas II Lombok Tengah menerima bahan makanan untuk di olah dan dibagikan kepada seluruh anak didik pemasyarakatan, bahan makanan di olah, dan dimasak sesuai dengan menu yang telah ditentukan.
“Mendapatkan makanan yang layak adalah salah satu hak anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah yang sedang menjalani pidananya, Oleh karena itu Pelayanan Pemberian makan yang layak dan baik harus dilaksanakan guna menjaga anak didik agar tetap sehat dan dapat menjalani aktivitasnya sehari-hari, ungkap Yuliadin Subadi Kepala Seksi Pembinaan.
Penyelenggaraan Makanan di LPKA Kelas II Lombok Tengah sudah sesuai dengan Standar Operasional yang telah ditentukan, proses pengolahnnya pun diawasi langsung oleh Petugas untuk memastikan kualitas dan kuantitas makanan, karena makanan yang baik adalah makanan yang disajikan dengan bahan pengolahan yang baik. tambah Yuliadin.
More Stories
Lewat One Day One Prison Product Rutan Praya Pasarkan Berbagai Karya Warga Binaan
Perumdam Tiara Loteng Selama Ramadhan memberikan Doorprize bagi Pelanggan
ITDC-MGPA Tawarkan Fasilitas Deluxe Class Mandalika Circuit untuk Gelar Pertemuan