News86- Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB terus berupaya membersihkan peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar), salah satunya dengan melakukan penggeledahan insindentil secara rutin pada kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (20/06).
Penggeledahan ini dilaksanakan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan beserta staf dan anggota regu jaga malam. Penggeledahan kali ini dititikberatkan pada Blok B yaitu kamar 25 dan 27 yang dihuni WBP tindak pidana umum yang telah berstatus narapidana.
Kegiatan diawali dengan briefing oleh Nyoman sekaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) kepada tim penggeledahan yang kemudian dilanjutkan dengan penyisiran kamar-kamar hunian WBP.
Dalam arahannya, Nyoman menjelaskan penggeledahan harus dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku dan jangan lakukan kekerasan atau hal-hal yang dapat membuat WBP merasa terganggu atau tidak nyaman dengan proses penggeledahan tersebut. “Lakukan dengan teliti,pastikan kamar hunian WBP dalam keadaan bersih saat lakukan penggeledahan,dan sita semua barang yang dilarang berada di dalam Rutan,” pesan Nyoman.
Selama proses kegiatan berlangsung, protokol kesehatan selalu diterapkan. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan deteksi dini terkait hal-hal yang berpotensi menjadi gangguan keamanan dan ketertiban sehingga Rutan Praya bersih dari peredaran halinar.
“Kegiatan penggeladahan ini akan terus kita lakukan dan ditingkatkan, sehingga Rutan Kelas IIB Praya betul-betul terbebas dari barang terlarang, sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan bagi seluruh WBP,” pungkas Nyoman.
More Stories
Wabup Dr Nursiah Buka Diskusi Forum Lintas OPD
Di Masjid Agung Ditemukan Warga Meninggal Dunia
Bulan Suci Ramadhan,Anak Binaan laksanakan Tarawih dan Tadarus Al-Qur’an