News86 – Dalam menjalankan tugasnya, petugas pengamanan pada lembaga pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara dibekali dengan senjata api. Namun penggunaanya tidak bisa sembarangan.Untuk melakukan perawatan sekalipun,petugas harus melibatkan pihak lain,diantaranya pihak kepolisian.
Menindaklanjuti surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Nomor : W.21.PK.08.06 -1716 tentang Koordinasi Perawatan dan Izin Senjata Api, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya melakukan koordinasi dengan Polda NTB.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, I Nyoman Agus Sukarma Antara yang mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Praya menyampaikan fungsi dan tujuan koordinasi perawatan senpi ini adalah sebagai penunjang pelaksanaan tugas pada bagian keamanan,bila mana terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti halnya terjadi kerusuhan yang di lakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan kondisi seperti ini senjata dapat di pergunakan dengan prosedur yang berlaku
Pemeriksaan ini memang menjadi wewenang pihak kepolisian dalam hal pengawasan senjata api non organik TNI/POLRI. Selain itu, hal tersebut merupakan wujud sinergi dengan aparat penegak hukum serta semangat Rutan Praya dalam menghargai hukum,tata aturan,serta wewenang yang dimiliki suatu instansi.
More Stories
Lewat One Day One Prison Product Rutan Praya Pasarkan Berbagai Karya Warga Binaan
Perumdam Tiara Loteng Selama Ramadhan memberikan Doorprize bagi Pelanggan
ITDC-MGPA Tawarkan Fasilitas Deluxe Class Mandalika Circuit untuk Gelar Pertemuan