loader image
29-Maret-2023

NEWS86

Ragam Warna Informasi

LIDIK NTB Heran ! Kok Ada Mediasi Proyek Pipanisasi di Kejari Loteng

News86 – Berita acara mediasi yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) terhadap proyek pipanisasi air baku dari Bendungan Pengge Desa Pelambek Kecamatan Praya Barat Daya menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika,Kuta dengan jumlah anggaran luar biasa sekitar Rp 132 miliar dipertanyakan Lembaga Swadaya Masyaraka LIDIK NTB.

” Kami mencium adanya kejanggalan dalam kesepakatan antara Dinas PUPR Lombok Tengah dan PT. Nindya Karya,”Ungkap Ketua LIDIK NTB Sahabudin Citung kepada awak media Senin (16/05)

Citung menjelaskan bahwa surat kesepakatan terkait rekondisi jalan yang rusak berat akibat proyek pipanisasi air baku Pengga menuju KEK Mandalika yang dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tanggal 16 Maret 2022 tersebut tidak jelas dan sangat merugikan masyarakat di bawah yang terkena langsung.

Pasalnya,dari tiga poin dalam kesepakatan tersebut,tidak ada satupun menjelaskan bentuk tanggung jawab pihak PT Nindya Karya selaku kontraktor dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dikeluhkan Pemerintah Daerah selama ini.

Misalkan tata cara rekondisi jalan,deadline waktu dan lainnya tidak dicantumkan dalam kesepakatan tersebut.Ditambah lagi dengan tidak adanya stempel dari masing-masing pihak ini yang menimbulkan kecurigaan bahwa surat kesepakatan tersebut terkesan asal jadi.

Terlebih,proses mediasi itu dilakukan oleh pihak PT Nindiya Karya (NK) sebagai rekanan pelaksana Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB dan Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng.Lebih lanjut Citung juga mengungkapkan,pada Mediasi tersebut dilakukan berdasarkan munculnya persoalan terkait hancurnya beberapa ruas jalan akibat pengerjaan proyek pipanisasi tersebut.Dimana,akibat kerusakan beberapa ruas jalan tersebut,pihak Pemda Loteng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merasa keberatan karena tidak ada kejelasan dari pihak pelaksana proyek untuk melakukan perbaikan terhadap beberapa fasilitas yang rusak.

BACA JUGA  Kapolres Loteng Apresiasi Pembangunan Musholla Polsek Pringgarata

Sehingga menurutnya,surat kesepakatan tersebut tidak cukup kuat untuk mengikat tanggung jawab pihak PT Nindya Karya dalam persoalan ini.”Kalau seperti ini kan bisa saja nanti kontraktor lari dari tanggung jawab.Jadi kalau bisa kesepakatan ini dikaji lagi,kalau tidak di indahkan kami LIDIK NTB akan melakukan hearing ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah” harapnya.

Untuk diketahui, dari hasil berita acara mediasi antara PT NK juga ikut membubuhkan tanda tangan yang diwakili oleh Pahruddin,BWS NTB diwakili oleh Uzaemi selaku pihak kedua dan Dinas PUPR diwakili oleh Massadri Zulkarnaen dan Ariffudin Nur selaku pihak pertama.

Sedangkan dari pihak Kejari Loteng berita acara mediasi ditandatangani langsung oleh Kajari Loteng,Fadil Regan,SH.MH,Kasi Datun,Ni Made Sri Astri Utami,SH dan JPN Kejari Loteng,Iman Rahmat Feisal,SH

%d blogger menyukai ini: