News86 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan pemindahan (mutasi) bagi 7 (tujuh) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Perempuan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Mataram Kanwil Kemenkumham NTB, Jumat (13/05).
Pemindahan ini mendapatkan pengawalan langsung oleh petugas dan staf penjagaan Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB.
Proses pemindahan dimulai pukul 14:00 WITA diawali dengan pengarahan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, I Nyoman Agus Sukarma Antara serta pengecekan jumlah WBP dan kelengkapan berkas sebelum menuju Lapas Perempuan Mataram Kanwil Kemenkumham NTB. Sebelumnya, 7 (tujuh) WBP tersebut sudah menjalani rapid test dan hasilnya non-reaktif.
“Ini sudah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan ketika narapidana sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang vonis hukumannya diatas 1 tahun 6 bulan harus kami pindahkan ke lapas sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” terang Nyoman.
“Pemindahan WBP dari Rutan Praya ke Lapas Perempuan Mataram juga bertujuan mengurangi over kapasitas dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban,” tambahnya
Rombongan tiba di Lapas Perempuan Mataram Kanwil Kemenkumham NTB pukul 15:00 WITA dan langsung dilakukan pengecekan jumlah WBP. Seluruh proses pemindahan WBP ke Lapas Perempuan Mataram Kanwil Kemenkumham NTB sudah mengikuti standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta berlangsung aman dan tertib.
More Stories
Mahkamah Agung Batalkan Permendagri Nomor 93 Tahun 2017,Dusun Nambung Resmi Masuk Wilayah Lombok Tengah
ITDC Gelar Road to Ramadhan Kareem The Mandalika 2023
Demi Tingkatkan Kinerja, PDAM Loteng ikuti Workshop Aplikasi Penilaian Kinerja Mandiri BPKP