News86 – Momentum perayaan Idul Fitri merupakan momen yang ditunggu kehadirannya oleh seluruh umat muslim di dunia,tak hanya bagi masyarakat luas namun juga bagi para warga binaan pemasyarakatan.Pasalnya,pada momen Idul Fitri inilah seluruh warga binaan pemasyarakatan yang beragama muslim mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk remisi setiap tahunnya.
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Maliki membacakan sambutan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly.mengatakan remisi merupakan hak yang diberikan kepada Warga Binaan dengan catatan berperilaku baik selama masa pembinaan.Lebih lanjut Maliki menyampaikan bahwa masa pidana yang dijalani sekarang merupakan kesempatan untuk memperbaiki diri serta saranan untuk mengasah kemampuan dan spiritual.
“Sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan WBP sebagai warga negara yang baik,untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan,serta merupakan penerapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila” tuturnya.
Beliau juga meminta kepada seluruh WBP agar memahami bahwa remisi yang mereka terima adalah salah satu hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas dan Rutan.
Sebanyak 133 narapidana Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB mendapat Remisi Khusus (RK) I pada Hari Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (2/5). Kepala Rutan Kelas IIB Praya, Jumasih mengatakan remisi yang WBP peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Praya.
Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat. “Pemberian Remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik.Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” ucapnya.
Perpanjangan program asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 juga menjadi respons Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap situasi pandemi Covid-19 yang masih ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional. “Dengan dikeluarkannya kebijakan ini diharapkan mengurangi penyebaran Covid-19 khususnya di Rutan Praya. Selain itu, hal tersebut merupakan sarana dalam mengurangi overcrowded yang sudah mencapai 106%. Kondisi overcrowded berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan,” tambahnya.
Jajaran Rutan Praya juga mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapat RK Idul Fitri. Narapidana diminta untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Rutan Praya. “Hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” tegas Karutan.
More Stories
Lewat One Day One Prison Product Rutan Praya Pasarkan Berbagai Karya Warga Binaan
Perumdam Tiara Loteng Selama Ramadhan memberikan Doorprize bagi Pelanggan
ITDC-MGPA Tawarkan Fasilitas Deluxe Class Mandalika Circuit untuk Gelar Pertemuan