loader image
22-September-2023

NEWS86

Ragam Warna Informasi

Sholat Idul Fitri Dirangkaikan Dengan Penyerahan Remisi oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham NTB

News86— Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan Sholat Idul Fitri 1443 H dirangkaikan dengan Penyerahan Remisi bagi warga binaan dan anak bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 3 UPT Pemasyarakatan yang ada di Lombok Tengah, diantaranya LPKA Kelas II Lombok Tengah, Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya.

Setelah melaksanakan sholat idul fitri, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis.Dalam sambutannya,Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB memberikan selamat kepada warga binaan dan anak yang memperoleh remisi. “Selamat bagi warga binaan dan anak yang memperoleh remisi, ini merupakan reward yang negara berikan setelah kalian melaksanakan masa pidana dengan baik”. ungkap Maliki.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan amanat menteri Hukum dan HAM R.I.Mengakhiri sambutannya, Maliki memohon maaf kepada seluruh warga binaan dan anak karena masa pandemi yang belum berakhir sehingga kunjungan secara langsung masih ditiadakan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan dan penyerahan remisi secara simbolis oleh kepala divisi pemasyarakatan didampingi oleh kepala UPT kepada perwakilan warga binaan dan anak.

Kegiatan penyerahan remisi ini dilaksanakan juga di LPKA Kelas II Lombok Tengah untuk andikpas yang melaksanakan sholat idul fitri di LPKA Kelas II Lombok Tengah. Adapun remisi diserahkan oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Kepala Seksi Registrasi kepada 2 anak didik LPKA Lombok Tengah secara simbolis.

Untuk perayaan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah di LPKA Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB memberikan remisi khusus kepada 43 Andik di LPKA Lombok Tengah.

Kepala LPKA Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB, Moh. Nur dalam keterangannya,Senin (02/05) mengatakan, “Untuk anak di LPKA Lombok Tengah yang beragama muslim sebanyak 21 orang mendapat remisi 15 hari dan 22 orang mendapat remisi sebanyak 1 bulan.Sedangkat 11 orang tidak di usulkan remisi karena tidak memenuhi syarat subtantif”,Menurutnya,alasan Andikpas Muslim yang tidak mendapat remisi khusus Idul Fitri tahun 2022 karena 9 orang belum memenuhi syarat subtantif sementara 2 orang andik menjalani pelatihan kerja.

BACA JUGA  Ini Launching Aplikasi JDIH Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lombok Tengah di Ruang Rapat Sekda Gedung B Lantai 4 Kantor Bupati Loteng

Moh. Nur menyampaikan harapannya kepada Anak didik pemasyarakatan yang masih menjalani sisa masa hukuman di LPKA “Remisi ini di harapkan bisa menjadi stimulus bagi Andikpas untuk tetap dapat berkelakuan baik dan berperan aktif dalam rangka program pembinaan yang di selenggarakan oleh LPKA“

%d blogger menyukai ini: