News86 – Berdasarkan SE Menaker Nomor.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya THR Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Mulai tanggal 22 sampai 28 April 2022 setiap hari.Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Tengah membuka pengaduan atau konsultasi seputar Tunjangan Hari Raya THR.
Kunjungi Posko Satgas THR Disnakertrans atau Hubungi Nomor Mediator Hubungan Industrial 081805202596 / 085959061860
More Stories
Mahkamah Agung Batalkan Permendagri Nomor 93 Tahun 2017,Dusun Nambung Resmi Masuk Wilayah Lombok Tengah
ITDC Gelar Road to Ramadhan Kareem The Mandalika 2023
Demi Tingkatkan Kinerja, PDAM Loteng ikuti Workshop Aplikasi Penilaian Kinerja Mandiri BPKP