News86 – Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah mengamankan MS laki-laki, 30 tahun Keruak Lombok Timur. karena kedapatan membawa Miras jenis tuak,di Jalan Raya Desa Mujur menuju Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum menjelaskan anggota Polsek Praya Timur mendapatkan informasi dari masyarakat,menindaklanjuti informasi tersebut.
Piket SPKT bersama anggota Intelkam Polsek Praya Timur langsung melakukan pencegatan di Jalan Raya depan Kantor KUA Praya Timur.
Saat pemeriksaan terhadap sopir dan barang bawaannya terbukti membawa sejumlah Miras jenis tuak yang sudah dikemas ke dalam botol plastik air mineral dan dibungkus menggunakan kardus.”Sopir bersama kendaraan dan BB miras langsung diamankan ke Mapolsek Praya Timur untuk tindak lanjut” jelas IPTU Sayum
Dari hasil introgasi petugas ia mengaku hanya disuruh mengambil miras tersebut oleh 4 orang warga Keruak dari seorang warga Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat seharga Rp.1.550.000,-
Sesuai kesepakatan miras dari Narmada akan dibawa menuju Keruak Lombok Timur untuk dijual, MS juga mengakui sudah sering disuruh mengambil miras oleh keempat orang tersebut yakni sebanyak dua kali dalam seminggu, adapun pemilik miras tersebut.
“Saat ini MS kami amankan di Polsek Praya Timur untuk proses selanjutnya,upaya tersebut merupakan bentuk respon kepolisian menindak lanjuti informasi dari nasyarakat sebagai upaya mencegah peredaran miras di tengah masyarakat sekaligus cipta kondisi menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2022 M/1443 H” tutup IPTU Sayum.
More Stories
Mahkamah Agung Batalkan Permendagri Nomor 93 Tahun 2017,Dusun Nambung Resmi Masuk Wilayah Lombok Tengah
ITDC Gelar Road to Ramadhan Kareem The Mandalika 2023
Demi Tingkatkan Kinerja, PDAM Loteng ikuti Workshop Aplikasi Penilaian Kinerja Mandiri BPKP