News86 – Menyambut bulan suci Ramadhan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Loteng menggelar Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran penjual minuman beralkohol.

Kasat Pol PP Loteng HLalu Aknal Afandi dalam keterangannya mengungkapkan berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Minuman Keras; dan Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Bersarakan itu Sat Pol PP selama dua hari melaksanakan operasi di Dusun Ubung Desa Ubung Kecamatan Jonggat,dengan menyisir 6 lokasi penjualan minuman beralkohol, dan berhasil ditertibkan 80 liter minuman beralkohol non label jenis tuak.
Sedangkan pada lokasi Dusun Taman Bali Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata setidaknya 4 lokasi penjualan minuman berakohol dan berhasil ditertibkan 83,4 liter minuman beralkohol non label jenis tuak dan brem.
Untuk kegiatan ini kami melibatkan personil berjumlah 10 orang yang di pimpin langsung oleh Kabid PPUD. Husnan, S.IP,Kami menghimbau kepada para pelaku penjual minuman keras untuk tidak berjualan minuman keras dan kami akan beri pembinaan seperlunya.
Ssmentara untuk barang bukti pelanggaran berupa minuman beralkohol,saat ini diamankan dikantor Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah.ujar Kasat.
More Stories
Bupati Pathul Apresiasi Kegiatan Paragliding Accuracy World Cup
Hari ini Kloter Pertama Jemaah Haji NTB Terbang Menuju Tanah Suci
LPKA Loteng : Sholat Wajib Berjamaah dan Sunnah Program Rutin Pupuk Kesadaran Anak Binaan