loader image
27-September-2023

NEWS86

Ragam Warna Informasi

Tak Hentinya ! Rutan Praya Rumahkan 2 WBP

News86 – Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB kembali memberikan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) dan Asimilasi di rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berjumlah 2 (dua) orang pada hari ini, Sabtu (19/03).

Dasar pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) dan Asimilasi di rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kepala Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Muh. Ridwan saat memberi SK Pembebasan Bersyarat (PB) dan Asimilasi di rumah berpesan kepada WBP bahwa program ini bukanlah bebas sepenuhnya,tetapi ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. “Kalian yang mengikuti program ini adalah menjalani sisa masa hukumannya di rumah, nanti kalian tetap akan rutin melapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) setelah pelaksanaan serah terima,” tutur Ridwan saat memberikan arahan kepada 2 (dua) WBP tersebut.

“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat, apalagi dimasa pandemi pada saat ini,” lanjutnya.

Program ini adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan Rutan serta mengatasi over kapasitas (over crowded) hunian di dalam Lapas dan Rutan.

BACA JUGA  Tuntas Tepat Waktu, Dandim 1620/Loteng Apresiasi Satgas TMMD ke-111
%d blogger menyukai ini: