News86 – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah menerbitkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.
Peraturan ini akan mengatur dan menetapkan batas atas tarif hotel maupun penginapan jelang
gelaran MotoGP Mandalika 2022.
“Jangan ugal-ugalan dan aji mumpung.Kita akan untung sekarang tapi akan rugi dalam jangka
panjang.Orang akan kapok datang ke tempat kita kalau aji mumpung naikan harga hotel dan
penginapan seenaknya,” tegasnya di Mataram, Selasa (22/2/2022).
Dalam Pergub tersebut tegas disebutkan penyedia akomodasi hanya diperkenankan menaikan harga dengan batas yang sudah diatur.Harga yang diberikan harus sesuai zona lokasi sirkuit internasional Pertamina Mandalika, Lombok Tengah,NTB.Maksimal kenaikan tarif hanya diperkenankan tiga kali untuk hotel atau penginapan yang berlokasi lebih dekat sirkuit.
Untuk zona yang lebih luar kenaikan
tarif maksimal dua kali. Sedangkan zona terjauh kenaikan maksimal satu kali.Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Yusron Hadi, juga telah sedikit memberikan
pernyataan bahwa kenaikan harga juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan,
pengembangan atraksi, dan wisata.
Khusus bagi agen travel,tambah Yusron, juga dapat menjual tiket maupun penginapan dengan sistem
bundling dengan catatan tidak menjual dengan harga mahal. Begitu juga terkait dengan harga
transportasi.
More Stories
Indonesian GP 2023: Side Event Seru Tanpa Tiket Tambahan
Sertijab,Poltekpar Lombok Dirangkaikan Peresmian Parkiran Mahasiswa
Menteri Sandiaga Uno Lantik Direktur Poltekpar Lombok dan Poltekpar Makassar