News86 – Sebanyak 9 orang WBP Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB resmi mendapatkan program Asimilasi di rumah.
Kepala Rutan Kelas IIB Praya,Jumasih beserta pejabat struktural melaksanakan program Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi,Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Sebelumnya,Kasubsi Pelayanan Tahanan telah memberikan arahan kepada 9 orang WBP yang mendapatkan program Asimilasi di rumah terkait kewajiban dan peraturan yang harus ditaati selama menjalankan program tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh PK Bapas Mataram melalui daring video call.
Karutan menambahkan,dengan dirumahkannya 9 orang WBP tersebut melalui program Asimilasi yang dilaksanakan oleh Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB diharapkan dapat membantu menanggulangi penyebaran virus Covid-19 dan mengurangi over kapasitas hunian.
More Stories
Catat Yaa ! Rute Jalan Sehat Seabad NU Di Lombok Tengah
Poltekpar Lombok hari ini menerima Kunjungan SHI dan STED
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58, LPKA Loteng Gelar Pekan Olahraga Andikpas