News86 – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah,kembali membebaskan satu anak didik pemasyarakatan,ZK (18),setelah selesai menjalani masa pidananya.

ZK dengan kasus perampokan yang divonis Hakim Pengadilan Negeri Mataram selama empat bulan kurungan penjara,bebas murni dari LPKA Lombok Tengah, Rabu (07/07).
Selama di dalam Lapas, ZK dianggap selalu berkelakuan baik dan mau membuka diri untuk dibina.Setiap kegiatan pembinaan juga tekun diikutinya.
Sebelum mendapatkan surat lepas ZK di cegat oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin (PPD),Puska Apriyanto, untuk diberikan wejangan kepada ZK dengan harapan tidak mengulangi kesalahannya setelah bebas dari LPKA Lombok Tengah.
“Ambil hikmahnya,semua yang dilewati di dalam LPKA jadikan pembelajaran berharga,pandai-pandailah mencari teman dan bergaul diluaran sana jangan sampai terjerumus kembali ke jalan yang salah, dan terus berbakti kepada kedua orang tua,” ujar Puska.

Kepala Seksi PPD menasehat ZK untuk selalu berbuat baik diluar sana jangan kembali lagi ke LPKA ataupun lapas Dewasa. “cukup masuk disini menjadi pelajaran berharga,jangan sampai terulang lagi” tegas Puska.
Perasaan bahagia terpancar dari wajah ZK dan orangtuanya setelah mendapatkan surat lepas, ia berterima kasih kepada seluruh jajaran LPKA Lombok Tengah dalam proses pembinaan selama di dalam LPKA Lombok Tengah. “Terima kasih kepada bapak Kepala LPKA dan bapak-bapak petugas yang sudah membina dan membantu saya,” ungkap ZK.

ZK pun berjanji di luar sana nanti akan menjadi anak yang berbakti kepada kedua orang tua dan tidak akan mengulangi kesalahan yang bisa menjerumusnya kembali ke jalan yang salah serta akan menerapkan hasil binaan yang ada di LPKA Lombok Tengah menjadi bekalnya nanti untuk kembali dan bergaul dengan masyarakat.(Humas LPKA)
More Stories
Catat Yaa ! Rute Jalan Sehat Seabad NU Di Lombok Tengah
Poltekpar Lombok hari ini menerima Kunjungan SHI dan STED
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58, LPKA Loteng Gelar Pekan Olahraga Andikpas