News86 – Anggota Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa salah seorang pedagang warung di Desa Beleka.
Pelaku inisial JL (20) warga Desa setempat kini harus mendekam di dalam penjara.
Kapolsek Praya Timur, Iptu Dami mengatakan, peristiwa yang menimpa korban bernama Suriani itu berawal saat dibangunkan oleh terduga pelaku sekitar pukul 04.00 wita untuk beli pulsa pada tanggal 8 Maret.
Setelah selesai melayani terduga pelaku, korban kembali tidur dan pada pagi hari korban melihat jendela rumahnya dalam keadaan terbuka.
“Saat dicek hp dan uang hasil jualan Rp 1,4 juta hilang,” Jelasnya kepada wartawan
Pasca kejadian pihaknya yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa Hp yang diduga milik korban.
“Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,” Katanya.
Dikatakan, pada saat dilakukan penangkapan di rumah pelaku, sejumlah warga mulai berkumpul untuk menghakimi pelaku. Namun, pihaknya berhasil menenangkan warga dan berhasil mengevakuasi pelaku ke Polsek Praya Timur guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ditangkap, pelaku nyaris dihakimi warga,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
More Stories
Penipuan Catut Nama Bupati Pathul,Masyarakat Diminta Waspada
Bupati Pathul Serahkan SK Remisi Bagi WBP Rutan Praya
Dewan Asal Jabon ini Terima Kunjungan dan Silaturahmi Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Selongblanak