News86 – Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Lombok Tengah melalui Komisi IV mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Praya,untuk mempertanyakan kejelasan proses penahanan Empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan Bayi asal desa Wajegeseng Kecamatan Kopang Lombok Tengah
Dipimpin Ketua Komisi IV H.Supli SH rombongan yang berjumlah empat orang di antarannya H.M.Nasip.Nurul Adha dan Retno diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya Catur.
Di hadapan Kasi Intel,H Supli SH mempertanyakan proses empat orang IRT dan Bayi ditahan lantaran dituduh melakukan pengerusakan dengan melemparkan batu ke gedung milik pengusaha tembakau.
,” Atas dasar kemanusiaan kami Komisi IV bersama rombongan sebelum ke kantor Kejaksaan Praya,kami rombongan ke Polsek meng kroscek benar tidak ada penahanan empat Ibu Rumah Tangga dan Bayi tersebut,Kata H Supli memberikan keterangan di hadapan awak media.
Perlu di tahu bahwa,dua diantara IRT yang ditahan itu memiliki anak balita yang usianya sekitar satu tahun ikut ditahan bersama ibunya lantaran dituduh melakukan pengerusakan gudang rokok dengan cara melempar batu.
Kami merasa terketuk dan sekaligus terkejut mendengarkan laporan itu, akhirnya kami memutuskan turun mencari tahu permasalahan sebenarnya,
Sebelum ke kantor Kejaksaan,kami ke Polsek dulu,dan informasi yang diterima bahwa Empat IRT bersama dua Balitanya sudah dipindah ke Kejaksaan Negeri Praya.
Perlu kita tahu kalau mengacu arahan bapak Kapolri yang terbaru bahwa, Polsek itu menjadi tempat mediasi kedua belah pihak agar persoalan tidak sampai keranah hukum.
Di Komisi IV yang membidangi Kesehatan,Ketenagakerjaan dan Perempuan akan konsen pada tiga persoalan itu.Kita akan berjuang membantu saudara – saudara kita.
More Stories
Turnamen Bola Berjalan Lancar dan Sportif Berkat Support dari Srikandi Ganjar NTB
Penipuan Catut Nama Bupati Pathul,Masyarakat Diminta Waspada
Teguh Satya Bhakti Putuskan Nyaleg DPR RI untuk Wakili Masyarakat Lombok