Praya,News86 – J (38) warga Dusun Tampih, Desa Leming, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur yang ditangkap oleh tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah lantaran diduga sebagai pelaku pencurian akhirnya, ditetapkan sebagai tersangka 480.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana membenarkan, bahwa J awalnya diduga sebagai pelaku pencurian. karena barang milik korban ada dalam penguasaannya, namun dalam lanjutan proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap J, dia hanya membeli barang hasil kejahatan.
“Awalnya J ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencurian namun setelah dilakukannya pemeriksaan dan penyelidikan J hanya pembeli barang hasil kejahatan berupa HP. Jadi kita terapkan pasal 480 KUHP (penadah),” jelasnya.
Agus menuturkan setelah dilakukannya pendalaman J yang awalnya disangkakan sebagai pelaku pencurian kini sudah ditetapkan sebagai tersangka 480 oleh pihaknya yaitu dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Batukliang yang menangani perkara tersebut.
“Kini J sudah ditetapkan sebagai tersangka 480 oleh unit Reskrim Polsek Batukliang,” tutur Agus.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan kepolisian akhirnya diperoleh pelaku utama yakni S (35) laki-laki, warga dusun Eat Nyiur desa Wajageseng kecamatan Kopang yang sudah ditahan dalam perkara pencurian dengan tkp yang lain.
“Dari hasil pengembangan, diperoleh pelaku utama yakni S, dia salah satu pelaku resedivis tindak pidana pencurian,” jelas AKP Agus Indra.
More Stories
Diamuk Masa,Polres Loteng Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Tepat Di Depan Bundaran Bandara Lombok,Truk Box Bermuatan Snack dan Minuman Terguling
Polres Loteng Lagi dan Lagi Amankan Terduga Pelaku Pencurian