Loteng,News86 – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah kembali berhasil meringkus pelaku curas asal desa Beleka kecamatan Praya Timur Sabtu (19/12).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan pelaku inisial H alias GN (33) laki-laki warga dusun Gubuk Baru desa Beleka Kecamatan Praya Timur. Agus menyampaikan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya pukul 03.00 wita dini hari.
“Tim bersama personel Polsek Praya Timur mengkap pelaku di rumahnya, sekitar pukul 03.00 ita tadi pagi,” kata Agus.
Lanjut,Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/31/X/2020/NTB/Res Loteng/SekPratim tanggal 03 Oktober 2020. Sedangkan dari hasil interogasi, dihadapan petugas pelaku mengaku telah melakukan aksi curas sebanyak 3 kali di wilayah Kecamatan Praya Timur.
Dengan TKP penjambretan di jalan raya Dusun Embung Jongkor, Dusun Golong dan Jalan Raya Dusun Embung Ambat Desa Beleka Kec. Praya Timur.
“Dari keterangan pelaku, dia mengakui perbuatannya dan pernah beraksi sebanyak 3 kali,” ujar Kasat Reskrim.
Agus menyebut pelaku sering kali melakukan aksi pencurian dengan merampas barang milik korban, bahkan tidak segan untuk melukai apabila korban melawan.
Untuk barang bukti berupa handpone sudah dijualnya sebelum ditangkap.Hingga berita diturunkan pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif di kantor polisi guna dilakukannya pengembangan terhadap kasus tersebut.
More Stories
Terekam CCTV, Terduga Maling Motor Bule Ditangkap Tim Resmob,Satu Buron
Cafe Remang Remang di Pantai Tanjung Aan Menjadi Sasaran Razia Polsek Pujut
Rutan Praya Libatkan TNI-Polri Razia Kamar Hunian WBP