Loteng,News86 – Lakukan pencurian dengan pemberatan, J (38) warga Dusun Tampih desa Leming, Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur akhirnya diringkus oleh tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku J ditangkap lantaran telah melakukan pencurian di Desa Selebung Kecamatan Batukliang 9 Oktober 2020 lalu.
“Benar, pelaku J kita tangkap lantaran aksinya 9 Oktober lalu di Desa Selebung Kecamatan Batukliang,” terang Agus.
Saat itu korban Ramdani yang sedang tidur dirumahnya, dia mengetahui kalau HP Redmi Note 8 miliknya hilang ketika dibangunkan oleh temannya sekitar pukul 02.00 wita dini hari. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 -(Tujuh juta rupiah).
Dari hasil penyelidikan petugas, bahwa pelaku J, sedang berada di rumahnya di Lombok Timur. Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama personil Polsek Batukliang pun langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa HP milik korban,” kata AKP Agus Indra.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara insentif di Mapolsek Batukliang dan untuk pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun.
More Stories
Diamuk Masa,Polres Loteng Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Tepat Di Depan Bundaran Bandara Lombok,Truk Box Bermuatan Snack dan Minuman Terguling
Polres Loteng Lagi dan Lagi Amankan Terduga Pelaku Pencurian