Praya,News86 – Sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan membayarkan iuran JKN-KIS terhadap badan usaha.
BPJS Kesehatan Cabang Selong menggandeng dan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah dalam mengoptimalkan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal tersebut juga dilakukan sebagai langkah untuk bersama-sama menjaga kesinambungan Program JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong Made Sukmayanti saat acara penandatanganan perpanjangan Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyampaikan, dengan penandatanganan kerja sama yang dilakukan, hal tersebut dapat mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS. Bukan hanya itu, ia melanjutkan dengan adanya kerja sama, dapat memperluas kepesertaan JKN-KIS khususnya di Kabupaten Lombok Tengah.
“Kami berharap dengan sinergi yang sudah dibangun selama ini dapat terus terjalin sehingga dapat mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN – KIS khususnya di Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan peran, fungsi dan tugas masing-masing,” ujar Sukmayanti.
Lebih lanjut, Sukmayanti menyampaikan, selain bersinergi dalam mengoptimalkan dan memperluas kepesertaan JKN – KIS, ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama itu meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, serta konsultasi hukum lainnya dalam urusan bidang perdata dan tata usaha negara.
“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami pun berharap mampu meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah apabila terjadi permasalah hukum yang timbul di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam kesempatan ini, kami juga sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama ini dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan JKN – KIS khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Tengah,” lanjut Sukmayanti.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Otto Sompotan yang pada kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama juga menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN – KIS dan menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Kesehatan karena masih dipercaya dalam menjalankan amanah tersebut.
“Kami siap mengawal BPJS Kesehatan dalam menyukseskan penyelenggaraan Program JKN – KIS ini,” tutup Otto pada tim Jamkesnews.
Sebagai tindak lanjut sinergi dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, hingga November 2020 total Badan Usaha yang telah mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) di Kabupaten Lombok Tengah berjumlah 39 SKK. (Humas)
More Stories
LPKA Loteng,Wujudkan Kondisi Asri Anak Binaan Rutin dengan Membersihkan Pondok Hunian
Psikologi RSJ Muatiara Sukma Berikan Edukasi Kesehatan Jiwa bagi Anak Binaan LPKA Loteng
Mahasiswa dan Civitas Akademika Poltekpar Lombok Deklarasi Gerakan Anti Narkoba melalui Gema Anti Narkoba bersama BNNP NTB